Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban seputar layanan PPID
Apa itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Anda dapat mengajukan permohonan melalui formulir online di portal ini, datang langsung ke kantor PPID, atau melalui surat/email resmi.
Berapa lama waktu pelayanan permohonan informasi?
Sesuai UU KIP, badan publik wajib menanggapi permohonan paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis.
Apakah ada biaya untuk mendapatkan informasi publik?
Pada prinsipnya informasi publik diberikan secara gratis. Biaya hanya dapat dikenakan untuk pengadaan salinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana jika permohonan saya ditolak?
Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas permohonan.